INOVASI PELAYANAN

Begini Cara DJBC Cegah Pungli

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Oktober 2016 | 16.05 WIB
Begini Cara DJBC Cegah Pungli

JAKARTA, DDTCNews  – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sistem pertukaran data elektronik (PDE) berbasis internet untuk mencegah parktik pungutan liar (pungli) di lingkungan DJBC. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo tentang penghapusan pungli.

Plh. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Alfian Chaniago menuturkan sistem PDE telah membuat pelayanan jasa kepabeanan menjadi lebih efektif dan efisien.

“Kami memanfaatkan sistem ini untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas sehingga dapat mencegah pungli,” ujarnya, Kamis (20/10).

Seperti dikutip laman Kemenkeu, sejauh ini dokumen yang dapat disampaikan dengan sistem PDE ini meliputi pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0) dan pemberiathuan ekspor barang (BC.3.0).

Untuk bisa memanfaatkan sistem PDE tersebut, pengguna jasa kepabeanan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dengan membawa dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut di antaranya:

  • Akte pendirian perusahaan,
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  • Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Angka Pengenal Importir (API),
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK),
  • Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan, dan
  • Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI).

Sebagai informasi, DJBC telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan komitmennya memberantas tindakan penyelewengan melalui gerakan Profit atau Profesional Berintegritas.

Gerakan Profit tersebut lebih fokus pada tindakan korupsi yang terjadi pada sektor swasta yang kegiatan usahanya berhubungan dengan pemerintah. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.