SEWINDU DDTCNEWS
REMUNERASI PNS

THR Pegawai BLU dari PNS Disamakan PNS

Redaksi DDTCNews
Minggu, 9 Oktober 2016 | 16.29 WIB
THR Pegawai BLU dari PNS Disamakan PNS
Ilustrasi (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/PMK.05/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.

PMK ini ditandatangani 30 September 2016 dengan pertimbangan dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR). 

PMK itu dijelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

“Pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10).

Menurut PMK ini, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. 

Adapun pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.

THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS itu paling tinggai sebesar THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada Juni 2016.

THR tidak diberikan kepada Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 PMK tersebut.

PMK ini juga menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BLU. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.