SINJAI, DDTCNews – KPP Pratama Bulukumba bersama KP2KP Sinjai memberikan edukasi pajak terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) atas penghasilan yang diterima oleh ASN Kabupaten Sinjai pada 9 Juni 2026.
Penyuluh pajak dari KPP Bulukumba Asrul menjelaskan PPh Pasal 21 yang diatur dalam PMK 168/2023 bukanlah pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme dan tata cara penghitungan pemotongan pajak penghasilan yang sudah ada sebelumnya.
“Melalui PMK 168/2023, PPh Pasal 21 dihitung tiap bulan sampai dengan masa November dengan tarif efektif rata-rata. Lalu, pada masa Desember akan dihitung ulang jumlah PPh 21 menggunakan tarif PPh Pasal 17,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan pegawai (TPP)—yang merupakan penghasilan teratur dan dibebankan ke APBD—ditanggung oleh pemerintah daerah. Adapun perhitungannya digabung dengan gaji rutin.
Terkait dengan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya, Arul turut menjelaskan pemotongan pajaknya. Sesuai dengan PMK 168/2023, penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari pemberi kerja sehingga untuk menghitung PPh Pasal 21 tetap menggabungkan gaji, TPP, dan gaji 13/THR di masa bersangkutan.
“Pada masa Desember mendatang, akan dihitung ulang. Jika total PPh 21 yang telah disetor selama masa Januari - November lebih besar ketimbang perhitungan setahun maka atas kelebihan setoran PPh 21 dapat dikompensasikan ke masa berikutnya,” tuturnya.
Arul menambahkan OPD juga tidak berkewajiban mengembalikan uang tersebut ke pegawai lantaran pajak atas penghasilan tersebut bersifat ditanggung pemerintah (DTP). Selain itu, lanjutnya, BPA2 yang diterbitkan bersifat nihil.
Dia juga berharap edukasi itu dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak di lingkungan Pemkab Sinjai, serta mempererat sinergi antara KPP Pratama Bulukumba, KP2KP Sinjai, dan instansi pemerintah daerah. (rig)
