PERATURAN TAX AMNESTY

Masih Ada Ruang Interpretasi

Gallantino Farman
Jumat, 22 Juli 2016 | 15.20 WIB
Masih Ada Ruang Interpretasi
David Hamzah Damian dalam seminar pajak IKPI Cabang Tangerang, Kamis (21/7)

JAKARTA, DDTCNews – Meski secara umum peraturan-peraturan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah cukup terperinci mengatur hal-hal teknis pelaksanaan program tersebut, masih ada beberapa pokok pengaturan yang dapat ditafsirkan secara berbeda.

Hal itu diungkapkan David Hamzah Damian, partner DDTC, dalam seminar pajak bertema Kupas Tuntas dan Implementasi Pengampunan Pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, di ICE BSD, Serpong, Kamis (21/7)

“Kami sudah menganalisis seluruh peraturan yang berkaitan dengan program tax amnesty, termasuk membandingkannya dengan praktik di negara-negara lain. Kesimpulan kami, aturan yang ada sudah cukup terperinci dan dapat dilaksanakan. Tetapi masih ada beberapa hal yang interpretatif,” katanya.

David menjelaskan ketentuan teknis pelaksanaan tax amnesty yang dapat ditafsirkan berbeda itu antara lain definisi nilai wajar, definisi serta kategori harta dan utang, dan mengenai pengawasan harta tambahan di dalam negeri.

Akan tetapi, dia meyakini, beberapa detil yang masih bisa membuka ruang interpretasi itu tidak akan sampai mengganggu program tax amnesty secara keseluruhan. Hanya, kata David, dibutuhkan itikad baik dari petugas pajak dan juga wajib pajak untuk memastikan program tersebut berjalan mulus.

Dalam catatan DDTCNews, pemerintah sudah merilis sejumlah peraturan teknis tax amnesty. Aturan itu antara lain PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.,  PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Kemudian Peraturan Dirjen Pajak Nomor 07 Tahun 2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak 2016, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selain David, turut berbicara dalam kesempatan itu adalah Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Seminar diikuti masyarakat umum serta sejumlah konsultan pajak anggota IKPI Tangerang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.