DANA PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Juli 2016 | 15.58 WIB
Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani kontrak dengan empat bank persepsi atau bank yang bertugas sebagai penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

Bank-bank tersebut yakni 3 bank pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 1 bank swasta. BUMN meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan dari bank swasta yakni Bank Central Asia (BCA).

"Hal ini sebenarnya tergantung dari kesiapan masing-masing pihak bank, sejauh ini sudah siap 4 gateway atau 4 bank persepsi," ucap Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika sosialisasi tax amnesty oleh Apindo, Kamis (21/7).

Persetujuan ini terkait dengan pemberian akses penuh data perbankan nasabah kepada Menteri Keuangan agar bisa memantau aliran pergerakan dana hasil repatriasi. Penandatangan ini juga secara langsung mengikut sertakan Direktur Utama dari masing-masing bank untuk menyetujui isi dari surat perjanjian kontrak.

Empat petinggi bank yang hadir dalam penandatanganan adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, dan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja.

Sebelumnya, pihak bank telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi bank penerima dana repatriasi, yang berjumlah sekitar 18 bank persepsi. Selanjutnya, melalui SK Menteri Keuangan, pihak bank tersebut dipanggil oleh Menkeu untuk menandatangani persetujuan kontrak perjanjian.

"Penandatanganan surat perjanjian kontrak ini didasari oleh kesiapan dari bank sendiri tanpa dipaksa oleh suatu pihak, dan pihak bank juga telah lulus kriteria atau syarat dan ketentuan sebagai bank penampung dana repatriasi progran pengampunan pajak," jelasnya.

Ke depannya masih dimungkinkan ada penambahan bank persepsi yang akan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. "Jadi, penambahan bank persepsi masih sangat mungkin dilakukan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya," tandas Bambang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.