PENGAMPUNAN PAJAK

Daftar Tax Amnesty Bisa di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Juli 2016 | 16.45 WIB
 Daftar Tax Amnesty Bisa di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews — Program tax amnesty yang berlangsung sejak Senin lalu (18/7) memberikan kesempatan wajib pajak untuk mendaftar di tempat selain Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.

Tujuannya tak lain menarik lebih banyak wajib pajak untuk berpartisipasi dalam tax amnesty.  Tercatat saat ini ada 3 tempat tertentu di luar negeri yang diperbolehkan menerima pendaftaran wajib pajak. Ketiga tempat itu meliputi:

  1. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (RI) di Hongkong
  2. Kedutaan Besar RI di Singapura
  3. Kedutaan Besar RI di London

“Selain ketiga tempat tersebut, Menteri Keuangan melalui diskresinya dapat menetapkan tempat tertentu lainnya dalam hal diperlukan guna menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak,” ungkap Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Wajib pajak yang saat ini tengah berada di negara tersebut dapat memanfaatkan fasilitas tempat pendaftaran itu untuk lebih memudahkannya. Prosedur pengajuannya sama seperti tata cara yang berlaku di Indonesia.

Seperti diketahui Pemerintah memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017. 

Terhitung sejak berlakunya, hingga saat ini pendaftaran tax amnesty masih menyisakan waktu sekitar 8 bulan ke depan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.