Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kehadiran fitur Perpanjangan SPT Tahunan elektronik atau e-PSPT tidak mengubah ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yang sudah berlaku.
Fitur e-PSPT pada DJP Online merupakan sarana baru yang disiapkan DJP untuk memfasilitasi wajib pajak yang hendak mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara daring.
"Sehingga ketentuannya masih sama seperti jika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP terdaftar sesuai Pasal 13 hingga Pasal 16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2009, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SPT Tahunan antara lain Formulir SPT 1770-Y/1771-Y/1771-$Y, laporan keuangan sementara, surat setoran pajak (SSP), dan surat pernyataan dari akuntan publik.
Data yang perlu diinput pada e-PSPT antara lain data laporan keuangan sementara yang meliputi neraca hingga laporan laba rugi, data penghitungan PPh, dan data setoran PPh. Adapun pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bakal diproses maksimal selama 7 hari.
"Kepala KPP wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap sesuai ketentuan PER-21/PJ/2009," tulis DJP.
Lebih lanjut, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dipantau wajib pajak secara daring melalui menu Monitoring yang tersedia pada fitur e-PSPT.
Apabila menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara manual, wajib pajak perlu mengonfirmasi ke KPP untuk mengecek proses perpanjangan SPT Tahunan. (rig)