KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: RUU Perampasan Aset Diperlukan untuk Berantas Korupsi

Muhamad Wildan
Rabu, 5 April 2023 | 16.00 WIB
Jokowi: RUU Perampasan Aset Diperlukan untuk Berantas Korupsi

Presiden Joko Widodo (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Jokowi, RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai payung hukum melakukan penindakan atas kasus korupsi.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," katanya, Rabu (5/4/2023).

Menurut Jokowi, kehadiran RUU Perampasan Aset bakal membantu pemerintah untuk merampas aset terpidana korupsi setelah tersangka dinyatakan terbukti bersalah.

"Karena payung hukumnya jelas," ujar Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta Komisi III DPR untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua RUU tersebut diperlukan untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

"Sulit memberantas korupsi itu. UU Perampasan Aset tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung," tuturnya saat rapat bersama Komisi III pada 30 Maret 2023.

Namun, DPR menyebut pemerintah masih belum mengirimkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset kepada DPR. Mengingat RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah maka pemerintahlah yang harus menyusun draf dan naskah akademik.

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Bila surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, lanjut Achmad, DPR akan segera membentuk pansus dan setiap fraksi bakal segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.