TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia menolak proposal side-by-side system yang saat ini tengah dibahas dalam Inclusive Framework.
Menteri Keuangan Estonia Jurgen Ligi mengatakan klausul side-by-side system akan meningkatkan kompleksitas yang dihadapi oleh pelaku usaha dan otoritas pajak dalam melaksanakan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules.
"Sejak awal kami tidak menganggap inisiatif ini [pajak minimum global] cocok untuk Estonia, apalagi sekarang ketika AS selaku inisiator juga menolak untuk menerapkannya," katanya, dikutip pada Senin (15/12/2025).
Ligi memandang ketentuan pajak minimum global hanya menambah beban birokrasi dan sama sekali tidak memberikan tambahan penerimaan negara.
Menurutnya, setiap yurisdiksi seharusnya memiliki kebebasan untuk mengadopsi ataupun tidak mengadopsi pajak minimum global. Setiap yurisdiksi seharusnya juga diberikan waktu untuk bersiap mengimplementasikan pajak minimum global.\
"Meski negosiasi telah menghasilkan kemajuan yang substansial, kami masih belum mendapatkan solusi atas concern Estonia," ujar Ligi seperti dilansir Tax Notes International.
Sebagai informasi, Inclusive Framework saat ini sedang membahas side-by-side safe harbour guna mengecualikan grup perusahaan multinasional dengan ultimate parent entity (UPE) di AS dari income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).
Ketentuan side-by-side safe harbour disiapkan mengingat AS tidak bersedia mengadopsi GloBE rules dan memilih untuk menerapkan pajak minimumnya sendiri, yakni global intangible low taxed income (GILTI).
Pada Juni 2025, AS dan negara-negara anggota G-7 sudah menyepakati implementasi side-by-side system dalam ketentuan pajak minimum global.
Di lain pihak, Estonia sendiri memilih untuk menunda penerapan pajak minimum global hingga 2030. Hal ini dimungkinkan berdasarkan pasal 50 dari directive mengenai implementasi pajak minimum global di Uni Eropa.
Dengan pasal dimaksud, negara anggota Uni Eropa dengan ultimate parent entity tidak lebih dari 12 entitas diperbolehkan untuk menunda implementasi pajak minimum global sampai dengan 2030. (rig)
