PROFIL PERPAJAKAN ALJAZAIR

Profil Pajak Negara Gurun Aljazair, PPh Badan Rendah untuk Manufaktur

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Desember 2025 | 18.10 WIB
Profil Pajak Negara Gurun Aljazair, PPh Badan Rendah untuk Manufaktur

ALJAZAIR merupakan negara terbesar di Afrika Utara dengan luas mencapai 2,38 juta km2. Kendati begitu, hanya 12% dari teritori negara tersebut ditinggali penduduknya, yakni di wilayah pesisir Laut Mediterania. Alasannya, daratan Aljazair didominasi oleh Gurun Sahara.

Penduduk Aljazair dikenal dengan keberagaman budaya dari berbagai peradaban, yakni Arab, Berber, serta Prancis. Sentuhan budaya Prancis di Aljazair menjadi daya tarik tersendiri. Kolonialisme Prancis yang berlangsung selama 132 tahun —berakhir pada 1962— memberikan pengaruh terhadap bahasa, administrasi, hingga sistem pendidikan.

Yang menarik, Prancis juga meninggalkan warisan bagi pecinta kopi. Di tengah kepungan gurun pasair, kolonial menemukan cara yang lebih menyegarkan dalam menikmati kopi dengan mencampurkan air dingin ke dalamnya. Hal ini menjadikan penemuan kopi dingin pertama di dunia yang kemudian berkembang menjadi banyak macam es kopi saat ini. Aljazair menjadi tempat munculnya legenda es kopi yang berjuluk Mazagran.

Meskipun tersohor dengan es kopinya, perekonomian Aljazair bukan ditopang sektor perkebunan, melainkan sektor minyak dan gas. Hal ini membuat Aljazair kerap disebut sebagai Hydrocarbon Giants karena terus diuntungkan oleh tingginya harga minyak dan gas dunia. Pendapatan ekspor hidrokarbon Aljazair mencapai 95% dan menyumbang 60% ke pendapatan negara.

Selain itu, kolonialisme Prancis juga sedikit banyak turut memengaruhi sistem hukum dan administratif, termasuk pemungutan pajak, yang pada akhirnya menjadi fondasi sistem pajak di Aljazair. Meski sudah bertransformasi dan disesuaikan dengan sistem fiskal modern, cikal bakal pemajakan di Aljazair tidak lepas dari pengaruh Prancis.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Sistem pemajakan yang digunakan Aljazair ialah classical corporate taxation system. Pengenaan tarif atas penghasilan kena pajak berlaku pada perusahaan yang berdomisili maupun tidak berdomisili di Aljazair. Hal ini berlaku selama perusahaan tersebut memperoleh sumber penghasilan dari Aljazair.

Suatu perusahaan dianggap sebagai subjek PPh badan di Aljazair jika perusahaan tersebut memiliki kriteria berikut: (i) seluruh perusahaan yang merupakan residen Aljazair, kecuali yang secara khusus dibebaskan dari PPh badan, yakni badan usaha milik negara yang bersifat industri dan komersial; serta (ii) bentuk usaha tetap dari perusahaan non-residen.

Adapun rezim pajak diberlakukan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Aljazair, yang dikenakan pajak di Aljazair atas pendapatan dari luar Aljazair. Rezim pajak tersebut terbagi kedalam beberapa tarif yakni:

  1. 19% untuk perusahaan dengan kegiatan manufaktur,
  2. 23% untuk perusahaan dengan kegiatan konstruksi, pekerjaan umum, dan hidrolik, serta kegiatan pariwisata dan termal. Hal ini tidak termasuk agen perjalanan,
  3. 26% untuk kegiatan selain sebagaimana disebutkan diatas.

Perlu diketahui bahwa terdapat pengurangan tarif pajak sebesar 10% yang diberikan pada laba yang diinvestasikan kembali untuk kegiatan manufaktur. Sebagai tambahan informasi, SPT Tahunan Badan dengan pajak terutang tidak lebih dari DZD10.000 akan dinyatakan sebagai SPT nihil.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Seseorang dianggap menjadi subjek PPh di Aljazair, baik pendapatan dari dalam negeri maupun luar negeri, jika memenuhi syarat berikut:

  1. orang yang memiliki hak bertempat tinggal di Aljazair, termasuk penyewa tempat tinggal yang didasari perjanjian sewa dengan jangka waktu minimal 1 tahun,
  2. orang yang memiliki dan bertempat tinggal di pusat perkotaan Aljazair, dan
  3. orang yang melakukan kegiatan profesional di Aljazair; baik sebagai karyawan maupun tidak.

Adapun terkait dengan pengenaan PPh orang pribadi, terdapat 6 layer tarif yang berlaku di Aljazair. Besaran tarif bervariasi dari 0% hingga 35% yang dikenakan berdasarkan pada penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi. Berikut perincian tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Aljazair.

Withholding Tax

Sebagaimana telah dijelaskan pada pajak penghasilan badan, tarif withholding tax sebesar 30% atas jasa akan dikenakan pada penghasilan yang mencakup pajak penghasilan badan, pajak atas kegiatan profesional, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga jenis pajak tersebut dijadikan satu yang kemudian akan dikalkulasi. Dasar pengenaan pajak akan dikenakan pada jumlah yang tertera pada invoice.

Adapun tarif 15% akan dikenakan pada objek pajak dividen (berlaku untuk residen dan nonresiden). Kemudian, distribusi laba antara residen Aljazair yang mulanya merupakan subjek pajak penghasilan badan akan dikenakan withholding tax sebesar 5%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai dikenakan pada penyerahan barang dan jasa yang mencakup tiap kegiatan ekonomi di Aljazair. Tarif PPN yang berlaku sebesar 19%. Namun, bagi agen dan broker yang menjalankan kegiatan sektor perjalanan dan wisata akan mendapatkan pengurangan tarif PPN sebesar 9%. Terdapat 25 jenis kegiatan pada sektor tersebut yang telah ditetapkan pemerintah Aljazair melalui undang-undang yang berlaku.

Aturan Penghindaran Pajak

Peraturan transfer pricing di Aljazair tidak memiliki peraturan yang terperinci. Namun, Aljazair telah memberlakukan peraturan terkait transaksi antara hubungan afiliasi antara residen dan non-residen.

Adapun Aljazair tidak memiliki aturan anti penghindaran pajak seperti thin capitalization dan controlled foreign company (CFC). Dalam konteks tax treaty, Aljazair memiliki 31 negara dan Maghreb Union yang berpartisipasi dalam peraturan P3B. Sebagai tambahan informasi, Maghreb Union merupakan kumpulan dari 5 negara Afrika Utara yakni Aljazair, Libya, Mauritania, Moroko, dan Tunisia. (Yana Yosiyana/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.