KEBIJAKAN PEMERINTAH

Purbaya Ingin Susun RUU Redenominasi, Ditarget Rampung 2027

Muhamad Wildan
Kamis, 06 November 2025 | 18.30 WIB
Purbaya Ingin Susun RUU Redenominasi, Ditarget Rampung 2027
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyusun rancangan undang-undang (RUU) khusus mengenai redenominasi rupiah.

Rencana dimaksud tercantum dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. RUU dimaksud bernama RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis Kemenkeu dalam rencana strategis dimaksud, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Terdapat beberapa tujuan yang ingin dikejar pemerintah dari pembentukan RUU redenominasi tersebut. Pertama, untuk meningkatkan daya saing nasional guna mencapai efisiensi perekonomian.

Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas rupiah.

Selain RUU Redenominasi, RUU lain yang akan diusulkan Kemenkeu antara lain RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai. "Diusulkan 4 RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029," tulis Kemenkeu dalam rencana strategis.

Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai unit eselon I yang secara khusus bertanggung jawab menyelesaikan RUU Redenominasi.

Sebagai informasi, rencana redenominasi sesungguhnya sudah dikemukakan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak lebih dari 1 dekade yang lalu. Bahkan, rencana untuk merancang RUU Redenominasi sesungguhnya sudah termuat dalam PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024.

Dalam PMK dimaksud, ditegaskan bahwa RUU Redenominasi diperlukan untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah yang saat ini sudah terlalu banyak. Menurut pemerintah, redenominasi dengan memangkas jumlah digit rupiah akan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.