KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Regulasi terkait Ekonomi Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Muhamad Wildan
Senin, 15 Desember 2025 | 19.15 WIB
Prabowo Minta Regulasi terkait Ekonomi Kembali ke Pasal 33 UUD 1945
<p>Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengatakan saat ini masih banyak pejabat di lingkungan pemerintahan yang menghamba kepada peraturan.

Prabowo mengatakan peraturan adalah produk yang diciptakan oleh manusia. Bila peraturan dimaksud dirasa tidak menguntungkan bangsa dan rakyat, peraturan dimaksud harus segera diubah.

"Kalau peraturan apapun, peraturan menteri, apalagi di bawah itu, perpres sekalipun, undang-undang sekalipun, yang tidak sesuai UUD 1945, kita tidak boleh ragu-ragu [untuk mengubah]," ujar Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (15/12/2025).

Prabowo mengatakan regulasi seharusnya disusun sesuai dengan UUD 1945. Untuk regulasi terkait perekonomian, regulasi dimaksud harus disusun berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

"Untuk kesekian ratus kali saya tekankan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tidak boleh ada korporasi yang boleh mengalahkan negara," ujar Prabowo mengutip Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Kehadiran korporasi dalam perekonomian memang diperlukan, tetapi dengan adanya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 maka korporasi dimaksud tidak boleh mengatur dan mengalahkan negara.

"Semua peraturan dan produk hukum yang tidak sesuai Pasal 33 UUD 1945 kita harus berani tinggalkan dan ubah. Haluan kita harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945," ujar Prabowo.

Prabowo pun mengeklaim banyak negara lain memiliki konstitusi yang sejenis dan telah menerapkan klausul dimaksud secara konsisten. Hasilnya, perekonomian negara dimaksud bertumbuh signifikan.

"Semua punya semacam ini, malah lebih keras lagi. Mereka yang melaksanakan ini, ekonominya benar-benar drastis meningkat," ujar Prabowo.

Salah satu bentuk implementasi Pasal 33 UUD 1945 menurut Prabowo adalah dengan mengambil alih lahan yang dikuasai secara ilegal untuk keperluan penambangan. Secara keseluruhan, sudah ada 4 juta hektare lahan yang dikuasai kembali oleh negara.

Seluruh izin penggunaan lahan akan dievaluasi kembali berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam hal pemberian izin tidak memberikan manfaat kepada rakyat, izin dimaksud tidak akan diteruskan.

"Kita berpegang pada itu, saya berpegang kepada ini [Pasal 33 ayat (3) UUD 1945], bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Prabowo.

Tak hanya itu, Prabowo juga akan memantau para pemegang izin tambang yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Menurut Prabowo, penempatan DHE SDA di luar negeri merugikan bangsa dan rakyat Indonesia.

"Saya anggap itu tidak menghormati NKRI. Menerima konsesi, HGU, HTI, IUP, izin tambang, mendapatkan keuntungan, lalu keuntungannya tidak mau ditaruh di Indonesia, saya anggap itu tidak menguntungkan kepentingan nasional dan rakyat. Kalau kita biarkan, kita lalai, kita tidak pantas menjalankan pemerintahan," ujar Prabowo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.