Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Amien Sunaryadi dan Zainal Arifin Mochtar sebagai ketua dan wakil ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) pada 3 April 2023.
Dipilihnya sosok dari kalangan profesional untuk memimpin Komwasjak, menurut Sri Mulyani, bertujuan terus memperkuat sektor perpajakan.
"Hal ini selaras dengan fungsi Komwasjak yang memberikan rekomendasi strategis pada tata kelola administrasi perpajakan Indonesia," ujar Sri Mulyani, dikutip Selasa (4/4/2023).
Sri Mulyani mengatakan Komwasjak merupakan komponen penting dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan. Peran Komwasjak diperlukan untuk menciptakan proses bisnis perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Kehadirannya pun telah diamanatkan dalam UU KUP. "Menteri keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK)," bunyi Pasal 36C UU KUP.
Adapun PMK terbaru yang menjadi dasar bagi Komwasjak untuk melaksanakan tugasnya adalah PMK 2/2023. "Komwasjak melaksanakan tugas membantu menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada BKF, DJP, dan DJBC," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2023.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Selanjutnya, Komwasjak juga dapat mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.
Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (sap)