Calon pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu toko di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (22/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pedagang yang telanjur mengambil pakaian bekas impor ilegal masih diizinkan untuk menjual stok yang tersisa. Ketentuan ini berlaku dalam tenggat waktu tertentu yang akan ditentukan kemudian.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan kompromi ini diberikan untuk melindungi pedagang kecil dan UMKM yang selama ini belum memahami aspek hukum penjualan pakaian bekas. Pendekatan dalam menangani peredaran pakaian bekas pun, ujarnya, berbeda dengan penanganan narkoba.
"Apalagi sekarang ini Bulan Puasa. Mereka [pedagang pakaian bekas impor ilegal] harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ," kata Teten dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
Kendati masih ada pelonggaran, Teten memastikan upaya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal tetap berjalan hingga hulu. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kemendag, Kemenkeu, dan Polri untuk menutup celah impor pakaian bekas terutama pelabuhan-pelabuhan kecil yang biasanya dimanfaatkan penyelundup.
Pemerintah juga akan menyisir gudang-gudang penampungan pakaian bekas impor dan menjatuhi sanksi atau hukuman maksimal bagi importir yang nakal.
Pelarangan impor pakaian bekas sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sudah melarang impor pakaian bekas sejak 2015 lalu, melalui Permendag 51/2015. Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hingga saat ini, unrecorded impor termasuk impor pakaian bekas dan alas kaki ilegal mencapai 31% dari total pasar domestik. Angka tersebut tak terpaut jauh dari porsi impor pakaian dan alas kaki legal yang sebesar 41% dari total pasar.
Pakaian bekas diyakini merusak industri tekstil dalam negeri. Teten bahkan menyebut pakaian bekas impor masuk ke Indonesia sebagai 'sampah' karena tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan kembali memusnahkan 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.
Mendag menegaskan larangan pakaian bekas berlaku secara umum kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan ketentuan lain.
"Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal lewat jalan tikus. Semuanya demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri," kata mendag. (sap)