PMK 22/2023

Pengusaha Tembakau di Kawasan Aglomerasi Dapat Fasilitas Cukai Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Maret 2023 | 15.30 WIB
Pengusaha Tembakau di Kawasan Aglomerasi Dapat Fasilitas Cukai Ini

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan memberikan kemudahan perizinan di bidang cukai bagi pengusaha pabrik tembakau yang menjalankan kegiatan usahanya di kawasan aglomerasi pabrik hasil tembakau. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 22/2023.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (5) PMK 22/2023, kemudahan yang diberikan untuk para pengusaha pabrik adalah perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran cukai.

“Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik diberikan kemudahan ..,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 22/2023, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Untuk diketahui, aglomerasi pabrik hasil tembakau adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Hal ini senada dengan bunyi pada Pasal 1 angka 7 PMK 22/2023.

Berdasarkan bagian menimbang huruf b PMK 22/2023, aglomerasi pabrik hasil tembakau tersebut dibuat untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam produksi tembakau.

Fasilitas pertama yang diberikan, yaitu perizinan di bidang cukai. Perizinan yang dimaksud berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, banguna, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, fasilitas kedua terkait kemudahan produksi barang kena cukai. Kemudahan produksi yang dimaksud berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Adapun kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama yang dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Terakhir, yaitu fasilitas pembayaran cukai. Fasilitas tersebut berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.