Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor dari luar negeri karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJC) mengajak masyarakat turut memerangi impor pakaian bekas.
DJBC menyatakan pemerintah telah impor pakaian bekas. Apabila menemui pakaian bekas impor di pasar, dapat dipastikan barang tersebut diimpor secara ilegal.
"Itu merupakan hasil kegiatan penyelundupan yang mana upaya pemerintah itu akan lebih maksimal jika dibantu oleh dukungan dari kalian," bunyi narasi pada video diunggah DJBC, Kamis (16/3/2023).
DJBC menjelaskan aktivitas thrifting kembali ramai karena pakaian bekas justru menjadi tren fesyen pada masyarakat, terutama kalangan kaum muda. Pakaian impor bekas biasanya diimpor dalam kemasan karung (ballpress) melalui berbagai pintu masuk ke dalam wilayah Indonesia.
Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Impor pakaian bekas masih ada karena permintaan yang tinggi dari masyarakat. Kondisi ini menjadi peluang bagi sejumlah oknum untuk mengimpor pakaian bekas menggunakan berbagai modus seperti pemalsuan dokumen.
DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari ballpress tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal  dimusnahkan.
DJBC kemudian menyebut ada beberapa alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas, terutama faktor kesehatan dan daya saing industri kecil. Dari sisi kesehatan, pakaian bekas impor dikhawatirkan menjadi media penularan penyakit akibat jamur dan bakteri seperti penyakit kulit, diare, serta infeksi saluran kelamin.
Di sisi lain, keberadaan pakaian bekas impor berpotensi meruntuhkan industri kecil dan menengah di dalam negeri. Ketimbang memburu pakaian bekas impor, DJBC mengajak masyarakat membeli pakaian yang diproduksi di dalam negeri. Â
"Intinya kita cuma mau mengajak masyarakat untuk enggak membesar-besarkan thrifting menjadi sebuah tren yang terkesan wajar karena sebenarnya kita sedang berperang melawan kegiatan penyelundupan barang ilegal," bunyi narasi pada video.
DJBC telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas pada 2022. Adapun sepanjang Januari hingga Februari 2023, DJBC melaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas. (sap)