Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga Kamis (16/3/2023), proses aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum normal sepenuhnya. Idealnya, aktivasi IMEI hanya membutuhkan waktu 2 hari kerja.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan saat ini masih terpantau ada perlambatan dan antrean pengiriman data IMEI ke database pusat. Hal tersebut membuat penumpukan urutan aktivasi IMEI sehingga pemilik handphone yang mendaftarkan IMEI-nya masih perlu menunggu lebih lama.
"Hal di atas memang memakan waktu, jadi kami memohon kesabarannya untuk menunggu ya kak," kata contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (16/3/2023).
Situs pengecekan IMEI oleh Kementerian Perindustrian, yakni imei.kemenperin.go.id juga masih dalam perbaikan hingga berita ini tayang.
Kendala aktivasi IMEI ini ternyata sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Keluhan masyarakat pun banyak yang tersalurkan melalui media sosial.
Sebelumnya, DJBC juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang muncul. Menurut otoritas, terdapat gangguan terkait dengan pengiriman data IMEI ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah pengelolaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sementara itu, dalam siaran pers terbarunya, DJBC mengeklaim bahwa sistem registrasi IMEI sudah berangsur pulih.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian mengenai kendala yang terjadi dalam aktivasi registrasi IMEI. Menurutnya, masyarakat yang masih mengalami kendala dalam registrasi IMEI juga dapat mengonfirmasi langsung kepada Kemenperin.
"Pada dasarnya proses registrasi IMEI yang dilakukan di Bea Cukai dapat terlaksana dengan baik. Kendala ada pada proses aktivasi di sistem Kemenperin yang sempat mengalami gangguan," katanya.
Nirwala mengatakan pada saat ini memang tengah terjadi antrian pada proses pengiriman data IMEI yang disebabkan gangguan koneksi pada sistem Kemenperin.
Dia menjelaskan DJBC telah berkomunikasi dengan Kemenperin, mengingat sistem IMEI berada di Kemenperin dan aturan registrasi IMEI ini milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, DJBC hanya memfasilitasi proses registrasi IMEI sesuai dengan tugas pengawasan lalu lintas barang antarnegara. (sap)