Pengunjung menggunakan layanan pembayaran Digital Quick Response layanan Code Indonesia Standar (QRIS) saat membeli produk UMKM milik Fala Tanawan pada Pameran Expo UMKM di Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/hp.
JAKARTA, DDTCNews – PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp500 juta tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final.
Secara terperinci, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 menyatakan apabila wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, atas bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.
“Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).
Akan tetapi, bagaimana jika wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp500 juta?
Bagi wajib pajak orang pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp500 juta, akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dan wajib melaporkan pajaknya. Bagaimana cara menghitungnya? Perhatikan ilustrasi berikut ini.
Pak Adam merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Juni 2022. Dia memiliki usaha toko bangunan dengan peredaran bruto dalam 1 tahunnya senilai Rp1,2 miliar.
Usaha toko bangunan Pak Adam memenuhi ketentuan untuk dikenakan PPh final berdasarkan PP 55/2022. Perhitungan pajak penghasilan final yang harus disetor sendiri Pak Adam dari usaha toko bangunannya adalah sebagai berikut.
Perlu diperhatikan bahwa penghasilan yang dikenakan PPh final 0,5% hanyalah penghasilan yang sudah lebih dari Rp500 juta. (Sabian Hansel/sap)