KPP PRATAMA KUPANG

Gara-Gara Tunggakan Miliaran, 14 Kavling Tanah Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 Maret 2023 | 13.30 WIB
Gara-Gara Tunggakan Miliaran, 14 Kavling Tanah Disita Kantor Pajak

Petugas KPP Pratama Kupang saat menyita salah satu kavling tanah milik wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 14 kavling tanah milik wajib pajak di Kabupaten Kupang, NTT disita kantor pajak. 

Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah. KPP Pratama Kupang melakukan penyitaan atas harta milik PT NMS selaku penunggak pajak. 

"Penyitaan ini dihadiri langsung oleh direktur PT NMS dan perwakilan dari KPP Pratama Kupang," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kupang Dedi Yohan Tamelan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (4/3/2023). 

Dedi mengungkapkan PT NMS telah diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya melalui serangkaian penagihan persuasif dan aktif. Sebelumnya, kantor pajak telah menerbitkan Surat Teguran kepada PT NMS. Berselang 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan, kantor pajak kemudian mengirimkan Surat Paksa karena wajib pajak tidak segera melunasi utangnya. 

"Kemudian apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya maka dilanjutkan dengan penyitaan," kata Dedi. 

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka menambahkan Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dalam melaksanakan tindakan penagihan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, apabila telah dilakukan pendekatan persuasif dan wajib pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, kami akan melakukan tindakan penagihan aktif," kata Wayan.

Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut, kemudian akan dilakukan lelang atas aset sitaan.

Tercatat selama tahun 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali serta melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.

Penyitaan merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan JSPN selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.