JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Tanah Air bisa melakukan impor barang secara sementara waktu untuk kemudian diekspor kembali ke negara asal. Hal ini dikenal dengan kegiatan impor sementara.
Sesuai dengan PMK 106/2019, impor sementara didefinisikan sebagai pemasukan barang impor ke daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Fasilitas impor sementara diberikan untuk mendukung perekonomian nasional.
"Kemudahan yang diberikan [melalui fasilitas impor sementara] adalah pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Ternyata, fasilitas impor sementara tidak bisa diberikan terhadap sembarang aktivitas impor. Ada 5 syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, barang tidak habis pakai, baik secara fungsi atau bentuk.
Kedua, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali. Ketiga, barang tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.
Keempat, terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali. Kelima, memiliki tujuan penggunaan yang jelas.
Lantas apa saja jenis barang yang bisa mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk dalam impor sementara? Berikut ini adalah daftarnya.
- Barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu.
- Barang Keperluan pertunjukan umum, olahraga, atau perlombaan.
- Kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara.
- Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, atau penanggulangan gangguan keamanan.
- Barang keperluan kegiatan tentara dan kepolisian dalam rangka pertahanan dan keamanan.
- Barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional atau tenaga ahli, barang contoh, atau barang peragaan.
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan barang impor atau ekspor, baik secara berulang-ulang atau tidak.
- Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, atau dikalibrasi.
- Barang keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial.
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayanan niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia.
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di wilayah Indonesia, termasuk helikopter.
- Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri.
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
- Peti kemas dan perlengkapan yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah.
Khusus terhadap barang impor sementara pada poin 1 sampai dengan 8, 10, 11, 12, 14, dan 15 berupa mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi/pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan, atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan/pengujian, diberikan keringanan bea masuk. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.