PP 50/2022

Terbitkan SKP Kurang Bayar, Dirjen Pajak Punya Waktu 5 Tahun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Februari 2023 | 12.30 WIB
Terbitkan SKP Kurang Bayar, Dirjen Pajak Punya Waktu 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022. Merujuk pada Pasal 20 PP 50/2022, surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar tersebut dapat diterbitkan oleh dirjen pajak setelah dilakukan pemeriksaan atas beberapa kondisi yang terjadi.

“[Pertama,] pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. [Kedua,] PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%,” bunyi Pasal 20 PP 50/2022, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Ketiga, SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan setelah ditegur secara tertulis tak disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) UU KUP.

Keempat, kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP tak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Kelima, terhadap wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Keenam, PKP tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.

Berikut contoh penghitungan jangka waktu 5 tahun tersebut:

Contoh 1
Tuan Adi menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2022 pada 28 Februari 2023 dengan status kurang bayar. Dari kondisi itu, dirjen pajak menemukan data atau informasi yang menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 50/2022, dirjen pajak dapat menerbitkan SKP kurang bayar paling lambat tanggal 31 Desember 2027 (penghitungan 5 tahun dimulai sejak tanggal 1 Januari 2023).

Contoh 2
PT HTU menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei 2022 pada 5 Juni 2022. Dirjen pajak menemukan data atau informasi yang menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran pajak pada masa pajak tersebut.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 50/2022, dirjen pajak dapat menerbitkan SKP Kurang Bayar paling lambat tanggal 31 Mei 2027 (penghitungan 5 tahun dimulai sejak tanggal 1 Juni 2022). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.