PERDAGANGAN BERJANGKA

Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Februari 2023 | 16.00 WIB
Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

Sejumlah orang tampak di Kantor Ombudsman di Jakarta. Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ombudsman menerima 16 aduan masyarakat terkait dengan investasi komoditas berjangka sepanjang 2021-2023 awal. 

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan dari seluruh 16 pengaduan yang masuk ke Ombudsman, 6 di antaranya telah selesai dan ditutup. 

"Seluruh laporan yang ditutup pada periode tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara nasabah dan perusahaan pialang berjangka," kata Didid dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Bappebti, imbuh Didid, menggandeng Ombudsman untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dengan perdagangan berjangka komoditi. Sejalan dengan hal itu, Bappebti berupaya meningkatkan diseminasi literasi masyarakat tentang investasi. 

Dari 16 pengaduan nasabah yang masuk ke Ombudsman, ada 1 pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang berjangka terdaftar di Bappebti. Merespons kondisi itu, Bappebti menyarankan pelaporan untuk menindaklanjuti pelaporan ke Polri. 

Sementara terhadap 15 pengaduan lainnya yang diproses, 1 pengaduan diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, 6 pengaduan telah mencapai kesepakatan damai, dan 2 pengaduan sedang masuk proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa Bappebti. Kemudian, ada 6 pengaduan lainnya sudah dilakukan mediasi oleh Bursa Berjangka tetapi belum mencapai kesepakatan. 

"Bappebti menemukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Juga ada dugaan pelanggaran ketentuan pidana bidang perdagangan berjangka yang ditindaklanjuti dengan penyidikan," ujar Didid.

Pengaduan masyarakat, lanjut Didid, pada awalnya adalah permohonan ganti rugi atau uang kembali kepada perusahaan pialang berjangka. Hal ini kemudian berlanjut pada permohonan yang ditujukan kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap perusahaan pialang berjangka. 

Bappebti dan Ombudsman sendiri kini bekerja sama untuk memilah kasus berdasarkan asal kerugiannya, termasuk kerugian akibat risiko dari investasi atau adanya malpraktik yang dilakukan perusahaan pialang berjangka. Hal ini akan menentukan langkah tindak lanjut oleh Bappebti, apakah secara administratif, perdata, atau pidana. 

"Masyarakat perlu menyadar bahwa investasi akan selalu melekat dengan risiko. Masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih investasi," kata Didid. 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi langsung dengan Bappebti agar laporan masyarakat yang masuk dapat segera diselesaikan. Selain itu, dia juga menyoroti perlunya optimalisasi program edukasi masyarakat agar melakukan investasi secara penuh kesadaran dan pemahaman. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.