PP 49/2022

Begini Kriteria Jasa Angkutan Umum Darat yang Dibebaskan dari PPN

Redaksi DDTCNews
Minggu, 5 Februari 2023 | 08.30 WIB
Begini Kriteria Jasa Angkutan Umum Darat yang Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi. Relawan menjaga perlintasan kereta api di Jalan Kuncoro, Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2023). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Zk/YU

JAKARTA, DDTCNews – Jasa angkutan umum di darat merupakan salah satu jenis jasa angkutan umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022.

Merujuk pada Pasal 18 PP 49/2022, angkutan umum di darat yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Jasa angkutan umum di darat…meliputi jasa: angkutan umum di jalan dan angkutan umum kereta api,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di jalan meliputi angkutan orang dalam trayek, angkutan dengan menggunakan taksi, angkutan antarjemput; angkutan permukiman; angkutan karyawan; angkutan sekolah; angkutan orang di kawasan tertentu; angkutan barang umum; dan angkutan barang khusus.

Untuk diperhatikan, angkutan karyawan yang dimaksud dalam PP 49/2022 adalah kegiatan pelayanan angkutan karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan/pekerja.

Kemudian, angkutan sekolah adalah kegiatan pelayanan angkutan siswa dari dan ke lokasi sekolah kepada siswa oleh sekolah dan pemerintah.

Sementara itu, jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api dengan dipungut bayaran.

Tambahan informasi, jasa angkutan umum kereta api tersebut tidak termasuk jasa angkutan memakai kereta api yang disewa atau yang dicarter. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.