Informasi dari DJP soal dokumen yang dibutuhkan PNS saat hendak melaporkan SPT Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, DJP mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan bukti potong. Pelaporan dapat dilakukan melalui e-filing pada DJP Online.
“#KawanPajak yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui http://pajak.go.id. #KawanPajak yang berstatus PNS dapat melaporkan SPT Tahunan-nya melalui e-filing,” tulis DJP, Senin (16/1/2023).
Untuk mengisi SPT Tahunan, sambung DJP, diperlukan data-data pendukung yang dapat diperoleh dari sejumlah dokumen.
Pertama, bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini merupakan bukti pemotongan PPh atas gaji dan tunjangan dari kantor/instansi pemberi kerja yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Wajib pajak bisa segera meminta ke bendahara jika belum memiliki bukti potong 1721-A2.
Kedua, bukti pemotongan pajak lain. Jika PNS mendapat penghasilan lain dari kantor, bendahara akan menerbitkan bukti potong lain (final atau tidak final) yang bisa digunakan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, dokumen lain yang memuat data pendukung dalam pengisian SPT Tahunan juga diperlukan. Dokumen lain yang dimaksud seperti sertifikat properti, BPKP, buku tabungan, surat utang, dan lain-lain.
Ketiga, dokumen identitas, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen identitas ini dibutuhkan untuk mengisi daftar tanggungan keluarga pada SPT Tahunan.
“Jika ada pertanyaan mengenai pengisian SPT Tahunan, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran komunikasi yang tersedia atau melalui @kring_pajak,” imbuh DJP melalui Twitter. (kaw)