Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjabarkan proses pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri yang tiba di Indonesia. Â
Ketentuan pemeriksaan barang kiriman, termasuk yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019. Barang kiriman dari luar negeri yang tiba di tempat penimbunan di Indonesia akan dilakukan pembongkaran oleh perusahaan jasa pengiriman. Pembongkaran dan pemeriksaan ini disaksikan langsung oleh petugas bea cukai.Â
"Jadi, beberapa orang mungkin bertanya-tanya. Kok barang aku ada yang hilang? Kok proses pemeriksaan di Bea Cukai lama? Bagaimana mereka menetapkan pajaknya?" sebut DJBC dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Jumat (12/1/2023).Â
Masyarakat perlu memahami, proses pembongkaran barang hingga pengemasan kembali dan penyiapannya seluruh dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Petugas bea cukai bertindak menjadi saksi dalam proses pembongkaran dan ikut memeriksa.Â
"Dalam proses ini, petugas bea cukai memastikan bahwa barang yang diberitahukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan barang yang tiba di tempat penimbunan," ujar DJBC.Â
Setelah dilakukan pembongkaran, barang kiriman akan dilakukan pemindahan atau scan menggunakan mesin x-ray. Proses ini biasa disebut dengan 'penjaluran'. Pada tahapan ini, petugas bea cukai melakukan pemilahan barang menjadi 2 jenis, yakni jalur merah dan jalur hijau. Pemilahan dilakukan berdasarkan manajemen risiko.Â
"Proses ini penting agar memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia bukan barang yang dilarang atau dibatasi," kata Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Soraya Atikah dalam video penjelasannya.Â
Terhadap barang yang masuk jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik ini juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Sekali lagi, Soraya menekankan, proses pembongkaran, pemeriksaan, pengeluaran isi paket jika perlu, hingga pengemasan kembali dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman.Â
"Bea cukai hanya melakukan pemeriksaan dan itu didampingi oleh perusahaan jasa pengiriman," kata Soraya.Â
Sementara terhadap barang yang masuk jalur hijau serta barang kategori jalur merah yang sudah dilakukan pemeriksaan fisik, selanjutnya akan dilakukan penelitian dokumen. Tahapan ini bertujuan menetapkan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang perlu dibayarkan.Â
"Setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan, barang akan langsung dikirim oelh perusahaan jasa kiriman," kata Soraya.Â
DJBC memberikan satu contoh kasus alur pengiriman barang yang dilakukan oleh Wike Yanuari, seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Perlu diketahui, proses atau perjalanan barang kiriman bisa dicek melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman. Caranya dengan memasukkan nomor tracking, consigment note,resi, atau airwayb bill (AWB). (sap)