Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi mengimplementasikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP) mulai 2 Januari 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan RCEP bertujuan mencapai integrasi ekonomi regional yang lebih luas, menurunkan tarif perdagangan, sekaligus mempromosikan investasi untuk membantu negara berkembang mengejar ketertinggalannya. Menurutnya, perjanjian tersebut juga akan membuat prosedur kepabeanan makin efisien.
"Manfaat yang didapat antara lain dapat memperluas konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan, membuka peluang dan menyediakan akses bisnis, penyederhanaan prosedur kepabeanan yang lebih efisien, dan rules of origin yang disederhanakan," katanya, dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Nirwala mengatakan perdagangan internasional menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini, upaya kerja sama pun dilakukan agar perdagangan internasional lebih bebas dan mudah.
Dia menjelaskan RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang melibatkan 10 negara anggota Asean serta 5 negara mitranya yang meliputi China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Beberapa negara juga sudah mengimplementasikan RCEP, kecuali Myanmar dan Filipina yang masih dalam proses persiapan.
Meski RCEP merupakan FTA dalam skala besar, perjanjian ini tidak mengeliminasi perjanjian lainnya yang sudah ada. FTA lainnya yang telah berjalan di antara negara peserta bakal tetap berlaku beriringan dengan RCEP.
Dengan ketentuan ini, pelaku usaha diperbolehkan untuk memilih FTA mana yang akan digunakan berdasarkan berbagai pertimbangan masing-masing seperti tarif dan rules of origin (ROO) yang berlaku.
Menanggapi pelaksanaan RCEP di Indonesia, Nirwala menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyusun aturan terkait tarif preferensi dan aturan tata laksana pengenaan bea masuk. Hal itu juga diikuti dengan penyesuaian database Harmonized System (HS), CEISA Bea Cukai, dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Ketentuan yang mengatur tata laksana pengenaan bea masuk tertuang dalam PMK 209/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
"Bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, kami harap dapat memahami ketentuan ini. Namun, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi contact center Bravo Bea Cukai," ujarnya. (sap)