Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif cukai hasil tembakau atau rokok terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 dan PMK 192/2022 mulai berlaku pada hari ini, Minggu (1/1/2023).
Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur mengenai tarif cukai dan HJE pada CHT jenis rokok pada 2023 dan 2024. Sementara itu, PMK 192/2022 memuat ketentuan cukai dan batasan HJE produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri ... ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," bunyi PMK 191/2022, dikutip pada Minggu (1/1/2023).
Melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.
Sementara itu, tarif cukai pada REL dan HPTL naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.
Kebijakan cukai rokok 2023 sebelumnya telah dibahas dengan DPR. Pemerintah mempertimbangkan 4 aspek dalam perumusan kebijakan tarif CHT 2023 yang meliputi kesehatan, industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.
Ketika PMK 191/2022 dan PMK 192/2022 diundangkan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penetapan kembali seluruh merek rokok yang masih berlaku. Penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSIS tanpa permohonan dari pengusaha pabrik.
Proses permohonan pemesanan pita cukai pada 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi ExSIS oleh pengusaha pabrik sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.
Sejak beberapa waktu lalu, Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita CHT desain 2023. Pita cukai desain 2023 tersebut juga telah didistribusikan ke unit vertikal DJBC secara bertahap sehingga pengusaha dapat mulai melekatkannya mulai hari ini. (rig)