Tumpukan ribuan batang rokok digelar sebelum dimusnahkan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP)Â 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pada tahun depan.
Rencana perubahan aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022. Beleid ini memerinci program penyusunan PP pada 2023. Dalam lampirannya, pemerintah memasukkan rencana revisi PP 109/2012 untuk memasukkan beberapa ketentuan baru soal produk tembakau seperti rokok elektrik (REL) dan pelarangan penjualan rokok batangan (ketengan).
"Program penyusunan peraturan pemerintah ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi diktum kedua Keppres 25/2022, dikutip pada Senin (26/12/2022).
Lampiran Keppres 25/2022 menyebut salah satu RPP yang disiapkan pada 2023 yakni mengenai revisi PP 109/2012. Dasar pembentukan RPP tersebut yakni Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Terdapat 7 pokok materi muatan dalam RPP tersebut. Pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua, ketentuan tentang REL. Ketiga, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Keempat, pelarangan penjualan rokok batangan.
Kelima, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Keenam, penegakan dan penindakan. Ketujuh, media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada PP 109/2012 yang berlaku saat ini, telah diatur setiap 1 varian produk tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% dari jumlah setiap varian produk tembakaunya.
Kemudian, PP mengatur pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang. Selain itu, PP juga sudah memuat soal KTR, serta menyinggung penegakan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan PP 109/2012.
Sementara itu, ketentuan mengenai REL dan pelarangan penjualan rokok secara ketengan belum termuat dalam PP. (sap)