PMK 186/2022

Pedoman Pengkreditan PM Berdasarkan Perkiraan PMK 186/2022

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Desember 2022 | 18.31 WIB
Pedoman Pengkreditan PM Berdasarkan Perkiraan PMK 186/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan telah menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pengkreditan pajak masukan (PM) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak.

Peraturan baru yang dimaksud adalah PMK 186/2022. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 186/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Sesuai dengan Pasal 2, PKP dapat melakukan 3 skema penyerahan. Pertama, penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat dikreditkan. Kedua, penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tidak dapat dikreditkan. Ketiga, penyerahan yang tidak terutang pajak.

Jika PKP melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian merupakan skema pertama serta sebagian lainnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiga, sedangkan PM pada skema pertama tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan dihitung dengan pedoman pengkreditan PM.

Sesuai dengan Pasal 4, dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagai berikut:

  1. menghitung jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM dan melaporkan perkiraan PM tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  2. menghitung kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM. Simak 'PMK 186/2022, Ini Cara Hitung Kembali PM Berdasarkan Realisasi'.
  3. melakukan penyesuaian atas jumlah PM yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 2. Simak ‘PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan’.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 PMK 186/2022, penghitungan jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebagai berikut:

Mengalikan jumlah PM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.

Berikut formulasinya:
P = PM X Z
P adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
PM merupakan jumlah pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.
Z adalah persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.