[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KURS PAJAK 2 - 8 SEPTEMBER 2026

Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang, Cek Kurs Pajak Terbaru

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 September 2026 | 11.15 WIB
Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang, Cek Kurs Pajak Terbaru
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan penguatan atas dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Penguatan ini bahkan berlangsung terhadap mayoritas mata uang negara mitra. Pelemahan rupiah hanya terjadi pada dolar Australia, ringgit Malaysia, dan rupee Sri Lanka.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp17.722. Patokan kurs terhadap mata uang Negara Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.796 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah terus melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp12.702,95 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu senilai Rp12.671,82 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga terus mengalami penguatan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp4.395,45 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp4.391,32 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp13.937,94 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi minggu lalu senilai Rp13.971,89 per dolar Singapura.

Berikutnya, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.637,46. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp20.710,98 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/MK/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 2 September 2026 - 08 September 2026 selengkapnya:

Catatan: untuk JPY, nilai rupiah ditampilkan per 100 yen.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.