JAKARTA, DDTCNews — Pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan (bukper), dan tim peneliti dalam proses keberatan bertanggung jawab atas dokumen fisik yang dipinjam dari wajib pajak.
Pemeriksa dan tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen fisik dimaksud sejak dipinjam hingga dikembalikan kepada wajib pajak.
"Dalam hal terdapat pergantian pemeriksa pajak, pemeriksa bukper, atau tim peneliti, maka pemeriksa pajak, pemeriksa bukper, atau tim peneliti yang menggantikan bertanggung jawab atas dokumen fisik," bunyi Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2026, dikutip pada Jumat (11/9/2026).
Dalam mengelola dokumen fisik yang dipinjam dari wajib pajak, unit yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyelesaian keberatan harus menyediakan tempat penyimpanan dokumen fisik.
Tempat penyimpanan dokumen fisik harus memiliki pengamanan yang memadai guna meminimalkan kemungkinan terjadinya manipulasi, kerusakan, dan kehilangan dokumen fisik.
Tidak hanya itu, tempat penyimpanan dokumen fisik harus hanya dapat diakses oleh pegawai tertentu yang berwenang.
Bila dokumen fisik akan digunakan dalam pelaksanaan tugas, dokumen fisik dimaksud dapat diambil dari tempat penyimpanan dokumen fisik. Namun, bila dokumen fisik tidak sedang digunakan, dokumen dimaksud harus disimpan di tempat penyimpanan dokumen fisik.
Ketika pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukper, atau proses keberatan telah selesai, dokumen fisik harus segera dikembalikan kepada wajib pajak. Hal ini juga berlaku dalam pengembalian dokumen fisik kepada pihak lain.
Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2026 telah ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal penetapan. (dik)
