Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Jepang Akan Pangkas Tarif PPN, Purbaya: Kita Steady

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 10 September 2026 | 17.30 WIB
Jepang Akan Pangkas Tarif PPN, Purbaya: Kita Steady
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak memiliki rencana menurunkan tarif PPN, sebagaimana rencana Jepang memangkas tarif PPN atas makanan dan minuman dari 8% menjadi 1%.

Purbaya mengatakan pemerintah akan mempertahankan tarif PPN umum di Indonesia yang sebesar 12%. Menurutnya, dibutuhkan kajian yang sangat matang sebelum memutuskan mengubah tarif pajak.

"Tidak [ada rencana untuk mengubah tarif PPN]. Jadi tidak naik dan tidak turun, kita steady," ujarnya kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Kamis (10/9/2026).

Purbaya menuturkan kebijakan perpajakan tidak bisa diubah sembarangan tanpa perhitungan yang matang. Selain itu, lanjutnya, penurunan tarif PPN juga akan berdampak pada penerimaan negara.

Dia khawatir pemangkasan tarif PPN bakal membuat penerimaan pajak ikut menurun. Jika pemasukan negara berkurang dan tidak diimbangi dengan efisiensi belanja, maka defisit APBN akan membengkak.

"Nanti kalau turun [tarif PPN], defisitnya membesar. Jadi 'kan enggak segampang itu, kalau saya sih maunya nol tapi kita enggak punya duit nanti pada ribut karena jadinya utang semua," kata Purbaya.

Purbaya tidak ingin menambah utang untuk membiayai APBN karena penerimaan negara berkurang akibat menerapkan penurunan tarif PPN. Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan perpajakan.

"Kalau saya kurangi PPN dan segala macam, tanpa perhitungan yang pas dan ekonominya belum pulih, ya cuma turun saja. Enggak bisa ngasih subsidi nanti. Jadi kita mesti menimbang dengan hati-hati semuanya," imbuhnya.

Purbaya menambahkan Indonesia tidak perlu meniru Jepang yang berencana menurunkan tarif PPN, khususnya untuk makanan dan minuman, dari 8% menjadi 1%. Simak: Pemerintah Jepang Bakal Pangkas Tarif PPN Makanan Jadi Hanya 1 Persen

Menurutnya, Jepang memberikan insentif PPN tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus untuk mendorong daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara di Indonesia, pemerintah sudah memberikan berbagai bantuan sosial (bansos) dan insentif sepanjang tahun. Contohnya, bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan tunai pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, pemerintah memberikan stimulus berupa insentif motor dan mobil listrik serta bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.

Menurut Purbaya, berbagai insentif tersebut dimaksudkan untuk menjaga konsumsi dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Jepang sedang menghidupkan ekonominya jadi mereka mesti memberi dorongan, tapi kalau kita kan sudah memberi banyak, ada subsidi, BLT, KIP dan lain-lain. Ada juga nanti subsidi motor listrik, mobil listrik, dan mungkin beras tambahan," tutup Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.