Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur aturan persyaratan tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 174/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
Dalam PMK tersebut dijelaskan, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan tidak dapat menjadi TPPB. Terdapat 2 kriteria yang harus dipenuhi untuk tempat yang akan menjadi TPPB.
“Pertama, lokasi tempat penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya. Kedua, mempunyai batas dan luas yang jelas,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 174/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).
Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Permohonan sebagai TPPB dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission.
Jika sistem INSW mengalami gangguan operasional, permohonan dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah melalui kepala kantor pabean atau kepala KPU disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.
Setelah pengajuan permohonan tersebut, kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pameran atau kegiatan usaha akan melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
Pada Pasal 10 PMK 174/2022 dijelaskan pengelola yang menjadi pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala kantor wilayah atau kepala KPU secara tatap muka atau virtual. Pemaparan dilakukan oleh anggota direksi pengelola kegiatan usaha. (Fikri/rig)