PMK 175/2022

Izin Dibekukan, Konsultan Pajak Cuma Punya 1 Bulan Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan
Sabtu, 10 Desember 2022 | 09.30 WIB
Izin Dibekukan, Konsultan Pajak Cuma Punya 1 Bulan Ajukan Keberatan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperpendek jangka waktu pengajuan keberatan oleh konsultan pajak yang dikenai pembekuan atau pencabutan izin praktik.

Pada Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, keberatan harus diajukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan izin praktik dikirim. Pada ketentuan yang lama, konsultan pajak memiliki waktu selama 3 bulan.

"Keberatan ... harus diajukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan izin praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan," bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Sekjen Kementerian Keuangan pun memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas pengajuan keberatan atas pembekuan atau pencabutan izin praktik paling lama 3 bulan sejak permohonan keberatan diterima.

Keputusan Sekjen Kementerian Keuangan atas keberatan yang disampaikan oleh konsultan pajak dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.

Bila dalam jangka waktu 3 bulan ternyata Sekjen Kementerian Keuangan tidak memberikan keputusan atas keberatan konsultan pajak, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Untuk diketahui, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk memberikan teguran secara tertulis, membekukan izin praktik, dan mencabut izin praktik.

Teguran tertulis dilakukan bila konsultan pajak tak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL), tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 2 tahun berturut-turut, atau tidak menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik.

Izin praktik bisa dibekukan bila konsultan pajak tak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memenuhi SKPPL selama 2 tahun berturut-turut atau 3 kali dalam 3 tahun terakhir, tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut, atau tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.

Selanjutnya, izin praktik konsultan pajak dibekukan bila konsultan tidak memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertulis diberikan, konsultan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan, atau memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.