Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menunjuk 3 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sampai dengan 30 November 2022, pemerintah telah menunjuk 134 pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Dari jumlah tersebut, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Selasa (6/12/2022).
Adapun 3 pelaku usaha yang baru ditunjuk pada November 2022 adalah Coupa Software, Inc.; NBA Digital Service International, Inc.; serta Alpha lit, Pte. Ltd.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN itu adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (kaw)