PMK 54/2021

Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 26 November 2022 | 13.00 WIB
Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan pencatatan.

Meskipun begitu, orang pribadi yang dikecualikan tersebut masih diperbolehkan melakukan pembukuan jika memang berkehendak begitu. Namun, perlu diperhatikan jika orang pribadi telah memilih menggunakan pembukuan maka tidak dapat lagi kembali melakukan pencatatan pada tahun-tahun pajak berikutnya.

“Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud …, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: a.melakukan pencatatan … pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 17 PMK 54/2021, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan pembukuan tersebut juga tidak lagi diperbolehkan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak berikutnya.

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Simak ‘Definisi Norma Penghitungan Penghasilan Neto’.

Adapun orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan terdiri dari 3 kelompok. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan sesuai ketentuan perpajakan diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menggunakan NPPN tersebut adalah yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. 

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud adalah yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Kemudian, peredaran brutonya secara keseluruhan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan dikenai PPh final atau bukan objek pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.