Riset Pajak di eriset.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Publik atau masyarakat bisa melakukan penelitian atau riset perpajakan di Ditjen Pajak (DJP). Riset ini bisa dilakukan oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, perorangan, kelompok, atau badan/lembaga.
Melalui kanal media sosial, Kanwil DJP Jawa Barat I menjabarkan tata cara pengajuan izin riset pajak kepada DJP. Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id.
"Kamu dapat mengajukan izin ke DJP untuk melakukan penelitian di bidang perpajakan. Hal ini berguna jika kamu sedang melakukan penyusunan skripsi, riset, dan lainnya lho," tulis Kanwil DJP Jabar I di Instagram, dikutip Selasa (22/11/2022).
Riset yang dimaksud, tulis DJP, mencakup keperluan untuk skripsi, tugas akhir, tesis, disertasi, riset tertentu, karya ilmiah, dan tujuan lainnya. Yang terpenting, riset dilakukan dalam ruang lingkup perpajakan.
Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.
Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).
Sebagai acuan, DJP sudah menyusun daftar rema riset yang sekiranya bisa dimanfaatkan juga oleh otoritas dalam menyusun kebijakan perpajakan. Daftar tema riset telah dibagi ke dalam 7 tema riset dan dapat disaring sesuai kebutuhan periset. Ketujuh tema riset tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui sambungan telepon 021 5250208/021 5251509 atau email [email protected]. (sap)