SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Investasi WP Penerima Tax Holiday Ternyata Masih Minim

Muhamad Wildan
Minggu, 13 November 2022 | 09.00 WIB
Realisasi Investasi WP Penerima Tax Holiday Ternyata Masih Minim

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat banyak pelaku usaha penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance yang tak kunjung merealisasikan rencana investasi yang dikomitmenkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan komitmen investasi para penerima insentif telah mencapai Rp1.000 triliun. Namun, hanya sekitar 15% - 20% dari total nilai komitmen investasi yang akhirnya direalisasikan.

"Sebagian sudah jalan dan mereka sudah membangun konstruksi dari perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan itu. Meski demikian, sebagian besar [investor] belum [merealisasikan komitmen]," katanya dikutip pada Minggu, (13/11/2022).

Bahlil menuturkan sebagian besar perusahaan penerima insentif tersebut masih berusaha untuk pulih pascapandemi Covid-19. Mereka juga tengah mencari mitra baru untuk membantu perusahaannya merealisasikan rencana investasi.

Dia menilai keterlambatan realisasi investasi dari para penerima insentif pajak terjadi karena adanya kekurangan dalam desain kebijakan.

"Saya tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, tetapi memang metodologinya dulu itu orang hanya mengajukan tanpa mengecek keseriusannya," ujarnya.

Saat ini, lanjut Bahlil, insentif pajak seperti tax holiday baru akan diberikan jika kemampuan finansial dan keseriusan calon penerima insentif sudah bisa dipastikan oleh pemerintah.

"Kalau sekarang kami balik. Sekarang cek keseriusannya. Jangan sampai tax holiday hanya dijadikan sebagai kertas, lalu dijadikan bargaining lagi untuk masuk pasar saham atau dijual lagi perusahaannya untuk mencari investor. Banyak yang begitu," tuturnya.

Sebagai informasi, tax holiday diberikan pemerintah kepada industri pionir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Fasilitas tersebut diberikan atas wajib pajak badan dengan nilai penanaman modal baru minimal Rp100 miliar.

Bila wajib pajak badan melakukan penanaman modal baru senilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar, tax holiday yang diberikan sebesar 50%. Apabila investasi yang dilakukan mencapai Rp500 miliar atau lebih maka tax holiday yang diberikan sebesar 100%.

Tax holiday diberikan untuk jangka minimal waktu 5 tahun dan maksimal 20 tahun tergantung pada nilai investasi wajib pajak badan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.