PMK 146/2022

PMK Baru! BUMN Penerima PMN Wajib Bikin Laporan Realisasi

Muhamad Wildan
Rabu, 02 November 2022 | 17.30 WIB
PMK Baru! BUMN Penerima PMN Wajib Bikin Laporan Realisasi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal mewajibkan badan usaha milik negara (BUMN) yang menerima penyertaan modal negara (PMN) untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan PMN dan menyusun kontrak kinerja.

Kewajiban penyusunan laporan realisasi penggunaan PMN tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2022 yang diundangkan pada 27 Oktober 2022. PMK ini baru berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Laporan ... disampaikan secara triwulanan kepada menteri [keuangan] c.q. dirjen [kekayaan negara] sampai dengan dinyatakan selesai oleh dirjen," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 146/2022, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Merujuk pada Lampiran PMK 146/2022, BUMN bakal diwajibkan untuk melaporkan nilai PMN yang dialokasikan pada setiap proyek serta menjelaskan progres penggunaan dana, kendala dari proyek yang didanai PMN, dan rencana tindak lanjut atas kendala-kendala yang ada.

Apabila BUMN menerima PMN sebanyak lebih dari sekali maka laporan realisasi PMN harus dibuat secara terpisah untuk masing-masing PMN kecuali jika PMN tersebut digunakan untuk proyek yang sama.

Sebelum pencairan PMN, pimpinan BUMN juga diminta untuk dapat menyusun dan menandatangani kontrak kinerja manajemen yang memuat indikator kinerja utama atau KPI.

KPI yang disusun harus bersifat spesifik, bisa diukur dengan jelas, disepakati oleh pemilik KPU dan atasannya, realistis, memiliki batas waktu, dan harus terus disempurnakan (SMART-C).

KPI pada kontrak kinerja manajemen harus memuat target capaian output dan outcome dari PMB yang diterima. Contoh target capaian output seperti realisasi fisik, realisasi kegiatan, dan realisasi dana. Sementara itu, target outcome adalah manfaat dari realisasi fisik dan kegiatan.

Bila BUMN hendak melakukan perubahan atas KPI atas penggunaan PMN, perubahan KPI tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.