KEBIJAKAN PAJAK

DJP: PMK Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Mei 2026 | 09.00 WIB
DJP: PMK Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur secara teknis sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan RPMK mengenai SPP-TDLN masih perlu difinalisasi. Secara bersamaan, Ditjen Pajak (DJP) bersama Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) juga terus menyiapkan SPP-TDLN.

"Kami akan mengakselerasi sistem SPP-TDLN ini, dan PMK akan kami finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP-TDLN," katanya, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Bimo mengatakan PMK yang dipersiapkan tersebut merupakan aturan turunan dari Perpres 68/2025 tentang SPP-TDLN. Melalui Perpres 68/2025, anak usaha BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara SPP-TDLN.

Sekitar 2 pekan lalu, Bimo telah bertemu dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria untuk membicarakan pengembangan SPP-TDLN. Pengembangan SPP-TDLN bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan negara.

SPP-TDLN juga diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real time.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan SPP-TDLN diperlukan karena DJP tidak memiliki kemampuan untuk menangkap transaksi-transaksi menuju luar negeri.

"Punya kita enggak bisa menangkap transaksi luar negeri di sana. Tidak bisa. Sistem ini bisa menghitung di sana berapa. Saya lihat risiko buat kita enggak ada, di sananya bisa dapat dengan algoritma yang mereka punya," ujar Purbaya pada Januari 2026.

Purbaya mengeklaim potensi tambahan penerimaan PPN bila SPP-TDLN sudah diimplementasikan secara penuh adalah senilai US$5 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.