JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria mengungkapkan pemerintah bakal memberikan penghapusan pajak atas perolehan harta yang berkaitan dengan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pemekaran (spin-off), atau pengambilalihan (akuisisi) BUMN.
Wacana pemberian fasilitas pajak itu mengemuka di tengah rencana perampingan BUMN, dari ribuan entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026.
"Semua pajak yang related dengan transaksi ya, streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi, dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak [berupa penghapusan]," ujarnya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (6/5/2026).
Dony menjelaskan BP BUMN sebelumnya telah mengajukan penghapusan pajak kepada Kementerian Keuangan dalam rangka perampingan BUMN. Dia mengeklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mendukung langkah transformasi itu karena dinilai dapat merapikan sekaligus menyehatkan BUMN.
Sebagai upaya mendukung proses restrukturisasi BUMN, dia menyebut Purbaya memutuskan untuk memberikan dukungan berupa penghapusan pajak. Dia mencontohkan penghapusan pajak dapat diberikan ketika melakukan pengambilalihan usaha dari Danareksa ke perusahaan baru berbentuk BUMN.
"Terima kasih kepada Pak Menkeu dan juga kepada semua dirjen (Kementerian Keuangan) yang mendukung program pemerintah ini untuk melakukan proses restrukturisasi total dalam BUMN-BUMN kita," kata Dony.
Tidak hanya Purbaya, Dony mengungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah menyetujui rencana pemberian penghapusan pajak untuk mendukung restrukturisasi BUMN. Dia berharap payung hukum yang mengatur mengenai keringanan pajak tersebut dapat segera diteken dalam waktu dekat.
Sementara itu, dia menegaskan BUMN-BUMN yang selama ini menjalankan kegiatan operasional secara rutin dan berkelanjutan (business as usual) tetap harus membayar pajak ke kas negara.
"Tadi Pak Menko sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," kata Dony.
Sebagai informasi, Purbaya belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026 yang antara lain bertujuan merespons adanya transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur ulang kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
"Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku," bunyi salah satu pertimbangan PMK 1/2026. Simak Ada Restrukturisasi BUMN, Purbaya Rilis PMK Baru Soal Nilai Buku (dik)
