PER-24/PJ/2021

Wajib Pajak Non-PKP Bisa Gunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 06 November 2022 | 07.00 WIB
Wajib Pajak Non-PKP Bisa Gunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan disertai bukti pemotongan yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi dapat dilakukan oleh wajib pajak non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan selain PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

“Untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi tidak harus menjadi PKP. Wajib pajak badan non-PKP pun dapat memakai aplikasi e-bupot unifikasi sepanjang terdapat transaksi potput,” sebut DJP dalam akun twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Sebelum bisa memanfaatkan aplikasi, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Wajib pajak non-PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.

“Mekanisme permintaan [sertifikat elektronik] secara online belum tersedia,” sebut DJP.

Permintaan sertifikat elektronik secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada Lampiran I PER 04/PJ/2020. Surat tersebut disampaikan langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP tanpa diwakilkan atau dikuasakan.

Pengurus harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER 04/PJ/2020. Pertama, pengurus wajib menunjukan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Apabila pengurus merupakan warga negara asing maka harus menunjukan identitas asli dan fotokopi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, pengurus wajib menyampaikan dokumen pendirian usaha, yaitu akta pendirian untuk wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap (BUT) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi wajib pajak badan BUT.

Apabila dokumen yang diserahkan telah memenuhi ketentuan, sertifikat elektronik akan diserahkan kepada pengurus perusahaan dengan masa berlaku selama 2 tahun. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.