Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tetap harus membuat faktur pajak lengkap untuk penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli dan/atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir.
Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan sejatinya ada penyederhanaan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran. Simak pula ‘Kemudahan Terkait Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Ini Kata DJP’.
“[Namun], ada juga yang harus membuat faktur pajak secara lengkap walaupun diberikan kepada konsumen akhir,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (24/10/2022).
Adapun barang kena pajak (BKP) tertentu yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, antara lain:
Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi:
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, sambung Iqbal, faktur pajak lengkap apabila memuat minimal 7 keterangan. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.
Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Adapun karakteristik konsumen akhir meliputi 2 hal. Pertama, pembeli dan/atau penerima mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. (kaw)