UU HPP

Cap Fasilitas Belum Ada untuk Penyerahan Barang Pokok, Ini Saran DJP

Muhamad Wildan
Senin, 17 Oktober 2022 | 17.31 WIB
Cap Fasilitas Belum Ada untuk Penyerahan Barang Pokok, Ini Saran DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diusulkan untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) bila melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasalnya, hingga saat ini belum terdapat cap/keterangan mengenai fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan barang kebutuhan pokok Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Alasannya, aturan turunan UU HPP tentang ketentuan tersebut masih belum terbit.

"Di aplikasi e-Faktur saat perekaman faktur pajak keluaran dengan kode 08 ada pilihan keterangan tambahan 'Lainnya'. Namun, sementara ini jika ingin menggunakan pilihan keterangan tersebut, silakan konfirmasi terlebih dahulu ke KPP tempat dikukuhkan PKP," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (17/10/2022).

Untuk diketahui, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tentang BKP/JKP yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Salah satu BKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan Pasal 16B adalah barang kebutuhan pokok.

Pada awalnya, barang kebutuhan pokok adalah barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Melalui UU HPP, barang kebutuhan pokok resmi menjadi BKP, tetapi mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Walau telah diperinci dalam ayat penjelas, diperlukan PP guna mengatur secara lebih spesifik mengenai BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengecualian sesuai dengan Pasal 16B.

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Ketentuan-ketentuan pada UU PPN yang direvisi melalui UU HPP ditetapkan berlaku sejak 1 April 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.