Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 hanya bisa dioperasikan pada perangkat PC atau laptop dengan sistem operasi (OS) Windows.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa aplikasi tersebut belum bisa dipakai melalui perangkat bersistem operasi macOS oleh Apple. Karenanya, wajib pajak perlu menyesuaikan hal ini apabila ingin meng-install aplikasi e-SPT pada perangkat miliknya.
"Mohon maaf saat ini aplikasi e-SPT hanya dapat digunakan di perangkat berbasis Windows, belum compatible di macOS. Dan tidak ada aplikasi tambahan ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Sabtu (15/10/2022).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen yang ingin mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 pada perangkat bersistem operasi macOS miliknya.
"Apakah e-SPT 21/26 bisa di-install di macOS?" tanya sebuah akun.
Wajib pajak yang ingin mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 bisa mengaksesnya melalui laman https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400.
Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, dan memperbarui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3.
Beberapa pokok perubahan pada versi ini, yaitu:
"Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia," tulis DJP pada laman resminya.
Sementara itu, bagi pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.
Aplikasi e-SPT ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, serta bendaharawan dan pemotong/pemungut. Baca juga NIK Jadi NPWP, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4 Masih Bisa Dipakai. (sap)