
Dalam pengambilan keputusan bisnis saat ini, aspek environmental, social and governance (ESG) bukan lagi sekadar jargon. Investor global makin menuntut transparansi perusahaan dalam melaporkan emisi karbon (carbon accounting) sebelum mengucurkan modal.
Perhatian terhadap isu lingkungan ini tidak terlepas dari dampak perubahan iklim yang makin nyata. Sejak era praindustri, suhu rata-rata global telah meningkat sekitar 1,3°C. Dampaknya terlihat antara lain melalui kenaikan permukaan laut dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya (IPCC, 2023).
Namun, pencatatan emisi karbon saja tidak cukup untuk mengubah perilaku perusahaan. Diperlukan instrumen yang dapat mendorong perusahaan mengurangi emisi yang dihasilkannya. Di sinilah pajak dapat menjalankan fungsi regulerend, yakni memengaruhi perilaku ekonomi melalui kebijakan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pencemar membayar (polluter-pays principle). Prinsip ini menegaskan pihak yang menghasilkan pencemaran seharusnya menanggung biaya atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, bukan membebankan biaya itu kepada masyarakat.
Atas dasar itulah, pajak karbon menjadi salah satu instrumen pengurang emisi. Dengan pajak karbon, perusahaan didorong memperhitungkan biaya lingkungan dalam kegiatan bisnisnya. Ada insentif ekonomi untuk mengurangi emisi dan beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Persoalannya, penerapan pajak karbon tidak dapat dilepaskan dari sejarah emisi dunia. Negara-negara memiliki kontribusi yang berbeda terhadap akumulasi emisi karbon yang menyebabkan perubahan iklim saat ini.
Sebagai gambaran, emisi karbon per kapita Amerika Serikat pada 2024 mencapai 14,20 ton, jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia sebesar 2,87 ton (Our World in Data, 2024).
Namun, angka tersebut hanya menggambarkan kondisi dalam satu tahun. Jauh sebelum pajak karbon menjadi bagian dari kebijakan lingkungan, negara-negara industri maju telah menggunakan sumber daya alam dan bahan bakar fosil dalam skala besar sejak Revolusi Industri.
Fanning dan Hickel (2023) dalam jurnal Nature Sustainability menunjukkan adanya ketimpangan dalam penggunaan anggaran karbon global, yakni jumlah emisi yang masih dapat dihasilkan dunia agar kenaikan suhu tetap berada dalam batas tertentu.
Menurut penelitian tersebut, negara-negara maju yang tergolong Global North telah menggunakan porsi anggaran karbon jauh lebih besar daripada bagian yang dianggap adil.
Bahkan, apabila seluruh negara mencapai emisi nol bersih (net zero) pada 2050, Global North diperkirakan tetap menggunakan sekitar tiga kali lipat bagian anggaran karbon untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C yang dianggap adil. Akibatnya, sekitar separuh bagian anggaran karbon yang seharusnya tersedia bagi negara-negara Global South telah terpakai.
Ketimpangan tersebut menjadi makin penting ketika negara-negara maju juga berada di garis depan dalam mendorong kebijakan perdagangan yang memperhitungkan emisi karbon pada produk impor.
Salah satu contohnya adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Uni Eropa. Melalui mekanisme ini, produk impor tertentu dikenai penyesuaian biaya berdasarkan kandungan emisi karbonnya. Tujuannya antara lain mencegah perpindahan produksi ke negara dengan kebijakan pengurangan emisi yang lebih longgar.
Bagi Indonesia, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi. Indonesia menempati peringkat ke-12 di antara mitra G20 Uni Eropa sebagai negara pengekspor produk yang terdampak CBAM.
Nilai ekspor besi dan baja Indonesia yang terdampak mencapai sekitar US$1 miliar, sedangkan aluminium sekitar US$60 juta. Produk-produk tersebut berisiko menghadapi tambahan biaya hingga 16,8% (Kementerian Perdagangan RI, dikutip Bisnis.com, 2025).
Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan. Sun et al. (2023) dalam jurnal Fundamental Research menunjukkan bahwa efektivitas CBAM dalam mengurangi carbon leakage, yaitu perpindahan emisi akibat relokasi produksi, masih terbatas.
Penerapannya juga berpotensi menimbulkan kerugian kesejahteraan, terutama bagi negara berpendapatan rendah. Sementara itu, As-sya’bani et al. (2025) dalam Sustainability menyoroti persoalan keadilan dalam transisi energi global, termasuk perbedaan tanggung jawab dan kemampuan antara negara maju dan negara berkembang.
Di sinilah letak paradoks kebijakan harga karbon. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan memastikan pihak penghasil emisi menanggung biaya lingkungan. Di sisi lain, penerapannya dapat menimbulkan beban yang tidak seimbang apabila mengabaikan perbedaan tingkat pembangunan, kemampuan ekonomi, dan kontribusi historis setiap negara terhadap perubahan iklim.
Prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) yang disepakati sejak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi pada 1992 sebenarnya telah mengakui persoalan tersebut. Prinsip ini menegaskan seluruh negara memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan. Namun, besarnya tanggung jawab dan upaya yang dilakukan perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi serta kemampuan masing-masing negara.
Dengan kata lain, negara maju dan negara berkembang sama-sama bertanggung jawab mengatasi perubahan iklim, tetapi tidak berarti keduanya harus menanggung beban yang sama. Kontribusi historis terhadap emisi dan kemampuan untuk membiayai transisi juga perlu diperhitungkan.
Persoalan keadilan iklim juga terlihat dalam komitmen pendanaan. Melalui Copenhagen Accord pada 2009, negara-negara maju berkomitmen menyediakan pendanaan iklim sebesar US$100 miliar per tahun bagi negara berkembang.
Target tersebut semula diharapkan tercapai mulai 2020. Namun, OECD menyatakan bahwa komitmen pendanaan itu baru terpenuhi pada 2022, atau terlambat dua tahun dari tenggat yang dijanjikan.
Padahal, negara-negara berkembang masih menghadapi kesenjangan pendanaan yang besar untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim (UNEP, 2023). Kondisi ini menunjukkan bahwa tuntutan pengurangan emisi belum sepenuhnya diimbangi dengan dukungan pembiayaan yang memadai.
Lantas, bagaimana memastikan kebijakan pajak karbon tidak justru memperbesar ketimpangan? Alonso dan Kilpatrick (2022) dalam IMF Working Paper mengenai dampak distribusional pajak karbon di Asia-Pasifik menunjukkan bahwa dampak pajak karbon dapat berbeda antarnegara maupun antarkelompok masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, pajak karbon bahkan dapat bersifat regresif, yakni memberikan beban yang secara proporsional lebih besar kepada kelompok berpendapatan rendah.
Untuk Indonesia, penelitian tersebut memperkirakan bahwa pajak karbon sebesar US$50 per ton dapat menurunkan kesejahteraan rumah tangga akibat kenaikan harga barang dan jasa. Dampaknya relatif lebih besar bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Namun, penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kepada kelompok rentan. Dengan demikian, dampak negatifnya terhadap kesejahteraan masyarakat dapat dikurangi.
Temuan tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Indonesia dalam merancang kebijakan pajak karbon. Pertama, penerapan pajak karbon berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perlu memperhitungkan kemampuan industri dan masyarakat dalam menanggung biaya pengurangan emisi.
Pertimbangan tersebut diperlukan baik dalam pendekatan pengenaan pajak berdasarkan penggunaan bahan bakar, emisi langsung, maupun skema cap, trade and tax yang menggabungkan perdagangan emisi dengan pengenaan pajak.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan pajak karbon dapat mendukung proses transisi menuju ekonomi rendah karbon, termasuk melalui perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Kedua, pada tingkat internasional, Indonesia perlu terus menyuarakan prinsip CBDR dalam berbagai forum dan negosiasi perdagangan, termasuk dengan Uni Eropa. Hal ini penting agar kebijakan seperti CBAM tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi negara berkembang.
Pada akhirnya, pajak karbon merupakan instrumen penting untuk mengurangi emisi dan mendorong perubahan perilaku ekonomi. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari seberapa besar emisi yang dapat ditekan. Aspek keadilan juga perlu menjadi bagian dari perancangan dan penerapannya.
Negara-negara dengan kontribusi historis lebih besar terhadap akumulasi emisi semestinya memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Terlebih, negara-negara tersebut umumnya memiliki kemampuan pembiayaan dan teknologi yang lebih kuat.
Sebaliknya, banyak negara berkembang masih menghadapi keterbatasan pendanaan, teknologi, dan kebutuhan pembangunan yang mendesak. Oleh karena itu, kebijakan iklim global perlu mempertimbangkan perbedaan tanggung jawab, kemampuan, dan kondisi pembangunan masing-masing negara.
Pajak karbon tidak seharusnya menjadi tagihan yang dibebankan secara tidak adil kepada negara-negara yang baru belakangan mengalami industrialisasi. Sebab, biaya perubahan iklim hari ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah emisi yang telah terakumulasi.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge. Adapun dua pemenang dalam lomba ini menjadi bagian dari delegasi DDTC untuk menghadiri FIT Annual Taxation Conference 2026 di Four Seasons, Mumbai, India.
