JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyiapkan kapasitas peserta uji kompetensi perpajakan (UKP) dalam jumlah lebih masif dibandingkan dengan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).
Ketua Tim Kerja Uji/Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti menjelaskan peningkatan kapasitas tersebut dimungkinkan karena UKP akan sepenuhnya digelar secara daring (online). Pelaksanaan ujian pun akan bertempat di lokasi masing-masing peserta.
"Ke depan kita akan menggunakan skema ujian full online. Kami mencoba untuk memudahkan agar ujian bisa di manapun sehingga masalah terkait dengan keterbatasan kuota teratasi," ujar Suyuti dalam Sosialisasi Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan berdasarkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (8/10/2026).
Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak perlu datang ke lokasi ujian yang telah ditentukan oleh penyelenggara sebagaimana pelaksanaan USKP. Menurutnya, perubahan mekanisme ujian menjadi full online dapat mengatasi persoalan keterbatasan kapasitas lokasi ujian
Meski kapasitas peserta diperluas, Suyuti berujar BPPK tetap akan mempertimbangkan kemampuan maksimal infrastruktur yang digunakan untuk menyelenggarakan UKP. Suyuti mengatakan ujian akan dibuka dalam sejumlah batch atau periode pelaksanaan.
Durasi UKP diperkirakan sekitar 3 hingga 3,5 jam. Menurut Suyuti, durasi tersebut memungkinkan BPPK menyelenggarakan lebih dari satu sesi ujian dalam sehari. Dengan pola tersebut, kapasitas peserta yang dapat difasilitasi BPPK diharapkan meningkat signifikan. Bahkan, kapasitas tersebut diproyeksikan dapat mencapai ratusan ribu peserta.
"Jadi kata kuncinya semaksimal mungkin berlipat-lipat dari yang ada sekarang. Yang ada sekarang kan paling 3.000. Kira-kira berlipat-lipatlah. Bahkan, bisa sampai dengan ratusan ribu sehingga Bapak-Ibu nanti mudah-mudahan bisa terfasilitasi untuk ikut ujian ini, " Jelas Suyuti.
BPPK merencanakan pendaftaran dan pelaksanaan UKP dengan skema baru dibuka pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026. Pelaksanaan tersebut dilakukan setelah masa transisi USKP Periode III untuk peserta mengulang selesai dilaksanakan.
Suyuti mengatakan penyelenggaraan UKP tidak berhenti pada 2026. BPPK juga berencana kembali menggelar ujian tersebut pada 2027 dengan kapasitas yang lebih besar. Dengan demikian, calon peserta yang belum dapat mengikuti UKP pada 2026 tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian pada periode berikutnya.
"Tahun 2027 akan kita selenggarakan lagi dengan jumlah yang tentunya masif. Sambil dievaluasi dalam pelaksanaannya terkait kapasitas, dan bisa kita tambah,” tuturnya.
Perluasan kapasitas peserta UKP beriringan dengan perubahan mekanisme pengawasan. Mengingat ujian dilaksanakan dari lokasi masing-masing peserta, BPPK menyiapkan pengawasan menggunakan AI proctoring dan pengawas jarak jauh platform konferensi video.
Suyuti mengatakan mekanisme tersebut digunakan untuk memastikan pelaksanaan ujian tetap terawasi meskipun peserta tidak berada di lokasi ujian yang sama. Peserta juga perlu menyiapkan perangkat yang memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan BPPK. (dik)
