Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun target penerimaan pajak dan retribusi 2023. Angka target penerimaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pada pasal tersebut, target pajak daerah dan retribusi daerah harus dianggarkan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.
"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022, dikutip Senin (10/10/2022).
Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah.
Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk memperhatikan kebijakan fiskal nasional sebelum menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah.
Merujuk pada Pasal 97 UU HKPD, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Penyesuaian kebijakan yang dimaksud antara lain perubahan tarif melalui penetapan tarif yang berlaku secara nasional serta pengawasan dan evaluasi terhadap perda pajak yang menghambat investasi.
Selanjutnya, penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah juga harus disusun dengan mempertimbangkan insentif fiskal untuk kemudahan investasi yang diberikan oleh pemda sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.
Insentif fiskal dapat diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk mendukung usaha mikro, dan untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah dan program prioritas nasional.
Insentif fiskal ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan cukup diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah. (sap)