LAYANAN PAJAK

DJP Sebut Ada Kepastian Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Oktober 2022 | 18.27 WIB
DJP Sebut Ada Kepastian Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kepastian waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, pengembalian diproses paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, ketentuan ini berlaku atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar.

“Pada PMK 187/2015 ada beberapa jenis pengembalian. Khusus yang ini belum diatur. Namun, dengan KEP-160/PJ/2022, Kawan Pajak kalau mengajukan permohonan pengembalian akan diproses paling lama 3 bulan. Di KEP-160/PJ/2022 dipastikan seperti itu,” katanya dalam Tax Live, Kamis (6/10/2022).

Krisnawan mengatakan pengajuan permohonan pengembalian ini bisa dilakukan ketika terjadi kesalahan pembayaran pajak. Permohonan pengembalian, sambungnya, juga bisa diajukan ketika terjadi pembayaran pajak lebih dari sekali atau dobel.

“Bisa juga salah dipotong, padahal sudah punya SKB (Surat Keterangan Bebas). Ini mengajukannya dengan [skema] ini, permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Jadi, mengembalikan pajak yang terlanjur dipotong atau salah bayar,” jelasnya.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 187/2015, ada beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

Untuk mengajukan permohonan, lanjut Krisnawan, wajib pajak hanya perlu mengisi formulir sesuai dengan format pada PMK 187/2015. Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan bukti pembayaran atau bukti pemotongan asli. Wajib pajak perlu juga melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya dibayar atau dipotong.

Krisnawan berujar penyampaian permohonan tersebut hanya dapat dilakukan secara offline dengan 2 cara. Pertama, wajib pajak datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, wajib pajak mengajukan melalui pos atau jasa pengiriman.

“Belum bisa online,” imbuhnya. (Fikri/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.