Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memandang pengelolaan pemerintah terhadap pemberian insentif perpajakan sejumlah Rp15,31 triliun sepanjang tahun lalu belum sepenuhnya memadai.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022, BPK mencatat terdapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang justru dinikmati oleh wajib pajak yang tidak berhak menerima insentif.
"Terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas PPN non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,31 triliun," sebut BPK dalam laporannya, Selasa (4/10/2022).
BPK juga mencatat terdapat realisasi fasilitas PPN non-PC-PEN senilai Rp390,47 miliar yang tidak valid, fasilitas PPN DTP senilai Rp3,55 triliun yang tidak andal, serta adanya pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar.
Kemudian, terdapat potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP 2020 senilai Rp2,06 triliun, belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP yang tak tercatat senilai Rp4,66 triliun, dan insentif pajak PC-PEN senilai Rp2,57 triliun yang terindikasi tidak valid.
BPK pun merekomendasikan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima insentif sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.
Auditor negara juga meminta DJP untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif yang telah diajukan oleh wajib pajak dan disetujui oleh DJP.
Apabila hasil pengujian menunjukkan wajib pajak seharusnya tidak menerima insentif, DJP perlu melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak serta menjatuhkan sanksi atas pajak yang kurang dibayar tersebut. (rig)